Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) telah membekukan ijin terbang (Air Operator Certificate/AOC) maskapai Riau Airlines (RAL) menyusul kemelut antara manajemen perusahaan dengan para penerbangnya. Surat pembekuan AOC itu dikeluarkan Kamis (24/7) dan akan berlaku efektif setelah 3x24 jam sejak diterbitkan atau hari Minggu mendatang. Pembekuan itu berlaku hingga tiga bulan ke depan, kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub, Bambang S Ervan, di Jakarta, Jumat. Pembekuan AOC Riau Airlines, menurut Bambang, perlu dilakukan karena kemelut antara manajemen dengan pilot, sebagai personil kunci dalam penerbangan, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Dephub mengharapkan, dengan masa pembekuan tiga bulan ke depan Riau Airlines bisa membenahi masalahnya sehingga bisa kembali beroperasi. Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno menyatakan RAL saat ini berada dalam daftar kategori keselamatan penerbangan kategori III. Sanksi terhadap maskapai di kategori tersebut adalah pelarangan operasi karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan. RAL terdaftar sebagai operator penerbangan niaga berjadwal dengan AOC Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008