Denpasar (ANTARA) - Polda Bali menyiapkan regu tembak terlatih setelah pihak kejaksaan mengisyaratkan bahwa para terpidana mati kasus bom Bali 2002 akan dieksekusi dalam waktu tidak lama lagi.
"Permintaan resminya dari kejaksaan sih belum ada, namun sejumlah anggota Brimob telah digembleng dalam latihan menembak tepat sasaran," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Jumat.
Sehubungan belum ada permintaan resmi untuk secepatnya mengerahkan regu tembak, Kombes Reniban mengaku belum dapat menyebutkan di mana dan kapan eksekusi akan dilakukan.
"Semua itu menjadi kewenangan kejaksaan selaku eksekutor, sedangkan polisi hanya bertugas menyiapkan regu tembak saja," ucapnya.
Dalam mempersiapkan regu tembak, lanjut Reniban, pihaknya telah melakukan psikotes bagi sepuluh anggota regu yang nantinya ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi.
"Jadi selain dilatih untuk lebih terampil, anggota regu tembak juga harus orang yang lolos psikotes," katanya.
Psikotes dilakukan agar pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana bom Bali 2002 itu dapat dilakukan sebagaimana mestinya, ujar Kabid Humas.
Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati.
Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003.
Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati.
Kendati demikian, pada Pebruari 2008, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM), selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut.
Terakhir, ketiga terpidana mati mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya.
Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak.
Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain merenggut 202 korban jiwa, juga melukai sekitar 350 orang lainnya.
Copyright © ANTARA 2008