Itu isi WhatsApp dua hari setelah kejadian tanggal 30 (September) yang terkait dengan Ninoy, agak jauh sebenarnya subtansinya
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
"Tadi ada 18 pertanyaan seputar WhatsApp dari dan ke Bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan yakni Bapak Supriyadi," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu.
Aziz mengatakan penyidik menggali keterangan terkait isi percakapan antara Munarman dan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy yang berinisial S alias Supriyadi.
Selain itu penyidik juga memeriksa percakapan Munarman dengan tersangka Supriyadi dua hari pasca peristiwa penganiayaan terhadap Ninoy pada 30 September.
"Itu isi WhatsApp dua hari setelah kejadian tanggal 30 (September) yang terkait dengan Ninoy, agak jauh sebenarnya subtansinya," kata Aziz.
Aziz kemudian menjelaskan jika isi percakapan itu adalah dari tersangka S yang menanyakan kepada Munarman bagaimana menanggapi pihak-pihak yang mengaku sebagai polisi.
"Isinya bahwa pihak S itu menanyakan ada pihak-pihak yang mengaku Polda (Metro Jaya) bagaimana? Lalu pak Munarman selaku penasehat hukum dan advokat memberikan saran juga konsultasi hukum juga bahwa jika ada orang-orang ngaku-ngaku usir aja, seperti itu" ujarnya.
Baca juga: Polisi panggil Munarman sebagai saksi kasus Ninoy Karundeng Rabu
Baca juga: Kasus Ninoy Karundeng, polisi tetapkan 13 tersangka
Munarman diketahui tiba di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 11.20 WIB. Aziz mengatakan, pemeriksaan terhadap Munarman telah selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Meski demikian Munarman belum keluar dari ruang penyidik hingga pukul 22.15 WIB
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)
Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.
Baca juga: Warga sebut pemukulan Ninoy Karundeng bukan di Masjid Al Falaah
Baca juga: Alumni 212 belum dapat pastikan keabsahan surat pernyataan Ninoy
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019