Jambi (ANTARA News) - Tiga paman tersangka pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri, Mawar (15) nama samaran bersama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polisi diserahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis.
Ketiga pelaku pemerkosaan tersebut AF (18), Ch G (25) dan M J (26), diserahkan dari kepolisian kepada jaksa penyidik yang diterima Abim Faisal SH dan Sandra SH.
Para pelaku yang dikawal polisi beserta keluarganya, setelah diperiksa berkasnya oleh jaksa penyidik langsung kembali digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.
Mereka diancam pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 dan pasal 290 ayat 3 KUHP.
Terungkapnya kasus itu setelah korban mengakui kepada orang tuanya, dirinya telah diperkosa ketiga pamannya dalam waktu yang berbeda di rumah korban.
Perbuatan bejat ketiga paman itu dilakukan saat keadaan rumah sepi dan ketiga pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan masalah itu kepada orang lain termasuk nenek dan ibu korban.
Akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008