Medan (ANTARA News) - Tim kuasa hukum delapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut menilai keterangan saksi dari kepolisian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan direkayasa. "Banyak sekali keterangan yang disampaikan saksi itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," kata anggota tim kuasa hukum, Afrizon Alwi, SH di Pengadilan Negeri Medan, Kamis. Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Kusnoto, SH meminta keterangan lima personil Polsekta Medan Baru yang melakukan pengamanan ketika aktivis HMI berunjukrasa di kantor Konsulat Belanda di Jalan Mongonsidi Medan pada 2 April 2008. Kelima personil polisi itu mengaku telah berada di sekitar Konsulat Belanda tersebut satu jam sebelum kedatangan pengunjukrasa. Mereka juga mengakui melihat adanya aksi bakar ban, pengrusakan seperti merobohkan pagar dan pelemparan kaca kantor konsulat Belanda tersebut. Namun tim kuasa hukum kedelapan aktivis HMI Sumut menganggap keterangan polisi itu rekayasa karena pengunjukrasa tidak melihat satu pun petugas polisi ketika tiba di Konsulat Belanda. Tim kuasa hukum juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak masuk akal karena berupa lima buah batu yang cukup besar yang disebutkan dilempar untuk menghancurkan kaca kantor konsulat Belanda. "Padahal yang rusak hanya sebuah kaca nako.Mana mungkin kerusakan itu disebabkan lima buah batu yang berukuran besar," kata Afrizon. Majelis hakim yang diketuai Kusnoto, SH akan melanjutkan persidangan tersebut pada 31 Juli 2008 untuk mendengarkan keterangan saksi lain. Kedelapan aktivis HMI Sumut yang disidangkan di PN Medan, yakni M.Yusuf Pasaribu, Bahmid Effendi Pulungan, Elmayaruddin Syahri, Ahmad Irwandi Nasution, Irwan Lubis (Unimed), Aulia Rahman (USU), Leriadi dan Zulkifli (IAIN Sumut). Aktivis HMI Sumut itu didakwa melanggar Pasal 406 junto 55 dan 56 KUHP karena dianggap melakukan pengrusakan ketika berunjukrasa menentang pembuatan "Film Fitna" yang dibuat oleh anggota parlemen Belanda, Geert Wilders. Setelah 50 hari menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, delapan aktivis HMI Sumut tersebut diberikan penangguhan penahanan pada 29 Mei 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008