Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat mendeportasi dua warga asing yaitu Pakistan dan Malaysia karena menyalahi prosedur dan izin tinggal di Indonesia.

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat mendeportasi dua warga asing yaitu Pakistan dan Malaysia karena menyalahi prosedur dan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Dani Cahyadi, di Koto Hilalang, Agam, Rabu, mengatakan warga Pakistan atas nama Farooq Amin akan dideportasi Jumat (11/10) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Pendeportasian terhadap yang bersangkutan juga disertai penangkalan selama enam bulan," katanya.

Ia menerangkan sanksi tersebut diberikan berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi ketika memeriksa duplikat dokumen kutipan akta nikah yang diajukan warga asing tersebut untuk alih status izin tinggal kunjungan (ITK) ke izin tinggal terbatas ITAS pada 4 September 2019.

"Selama ini dia tinggal dengan visa kunjungan yang diperpanjang setiap satu bulan dengan sponsor istrinya. Karena sudah memiliki anak jadi ingin alih status agar waktu tinggal bisa lebih lama," katanya.
Baca juga: Eks pencari suaka dipulangkan setelah 20 bulan tinggal di Indonesia

Farooq telah menikah dengan WNI Nesa Sanjaya dan berdasarkan duplikat dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Timur Juni 2017, sementara istrinya adalah warga Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Karena kecurigaan itu, pihaknya berkoordinasi dengan KUA Padang Timur dan diperoleh informasi buku nikah pasangan itu tidak tercatat di KUA tersebut.

Saat pihak Imigrasi memeriksa pasangan itu berkaitan alih status yang diajukan, keduanya menyatakan tidak pernah tinggal di Padang Timur, dan Nesa mengakui memperoleh buku nikah tidak melalui prosedur yang berlaku.

Pada 9 September 2019, Imigrasi Agam memerintahkan agar Farooq ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya diputuskan dideportasi disertai penangkalan.

"Farooq masih bisa kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarganya usai penangkalan, namun terlebih dahulu harus menyelesaikan dokumen dengan benar," katanya.

Sementara itu, warga Malaysia atas nama Fauzi dideportasi karena izin tinggal sudah habis atau "overstay" selama tiga tahun. Orang tua Fauzi merupakan warga Indonesia dan warga Malaysia.

"Fauzi tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota. Yang bersangkutan kami deportasi hari ini pukul 11.35 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM)," katanya lagi.

Hingga saat ini, tercatat Imigrasi Agam sudah melakukan pendeportasi terhadap delapan warga negara asing dan satu orang dipulangkan secara sukarela ke negara asalnya.

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019