Korupsi tidak kunjung habis berarti perlu perbaikan. Revisi UU KPK itu semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum Slamet Pribadi menilai Revisi UU KPK yang baru disahkan bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia melalui pengaturan dewan pengawas dan surat perintah penghentian penyidikan.
"Korupsi tidak kunjung habis berarti perlu perbaikan. Revisi UU KPK itu semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen," kata Slamet saat dihubungi wartawan, di Jakarta Rabu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan keberadaan dewan pengawas KPK akan memperkuat KPK dari sisi penegakan hukum.
Baca juga: Syamsuddin Haris: Pemakzulan karena Perppu KPK itu pembodohan publik
Sementara surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diatur dalam RUU KPK berfungsi menjamin setiap warga negara mendapat haknya sebagai manusia, agar tidak berpotensi menjadi tersangka seumur hidup lantaran tidak pernah ada kejelasan atas perkara hukumnya.
Status tersangka yang tidak kunjung jelas akan mengganggu kehidupan seseorang.
"Jangan sampai yang bersangkutan mau mengurus semua administrasi apa pun menjadi cacat hukum, karena masih tersangka," jelas dia.
Baca juga: Presiden diusulkan keluarkan perpu penangguhan revisi UU KPK
Lebih jauh dia mengatakan pada dasarnya KPK harus lebih maju cara penindakan dan pencegahan dari pelaku korupsi.
Seiring dengan hal tersebut, disisi lain KPK selaku lembaga yang memanfaatkan uang negara juga harus dapat diaudit oleh seluruh pihak yang berwenang, termasuk DPR.
Oleh karena itu, dia memandang Revisi UU KPK memang perlu dilakukan dan bertujuan memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, mengenai polemik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Slamet mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak boleh diintervensi siapa pun.
Baca juga: Legislator: Presiden jangan dilema terkait UU KPK
Baca juga: Pengamat nilai penerbitan perppu tak perlu tunggu uji materi di MK
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019