Jakarta (ANTARA News) - Selain ditilang, kendaraan tanpa stiker lulus uji emisi akan mengalami kesulitan untuk parkir di wilayah DKI Jakarta karena nantinya tempat parkir tidak akan menyimpan mobil yang mencemari lingkungan. Sebagai pelopor, Gedung DPRD DKI Jl. Kebon Sirih akan menjadi tempat pertama yang menerapkan peraturan dilarangnya mobil tanpa stiker lulus uji emisi tersebut, kemudian disusul dengan Balaikota Jakarta dan tempat parkir I.R.T.I di Monas, kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BPLHD Ridwan Panjaitan, Kamis. "Tujuan uji emisi ini, jika gak ada stiker, besok gak boleh masuk DPRD," kata Ridwan seusai pelaksanaan uji emisi di halaman gedung DPRD DKI pada hari Kamis. Pada pelaksanaan uji emisi atas permintaan Dewan itu, sebanyak 108 mobil berbahan bakar bensin diperiksa gas buangannya dan dari jumlah itu, yang tidak lulus sebanyak 14 mobil. Dari 12 mobil berbahan solar yang diperiksa, delapan di antaranya lulus uji emisi dan empat mobil tidak mendapat stiker. Selain ketiga tempat yang disebut Ridwan itu, empat perusahaan lain juga telah menyatakan akan melarang masuknya mobil tanpa stiker lulus uji emisi parkir di gedung mereka, namun Ridwan tidak bisa menyebutkan keempat perusahaan tersebut. Setelah gedung pemerintah, BPLHD juga akan "menyatroni" 12 pusat perbelanjaan dengan peralatan uji emisinya. "Kami juga bekerja sama dengan kelompok Apresiasi Emisi Bersih (AEB) yang beranggotakan 50 perusahaan dan institusi termasuk institusi pendidikan seperti UI, Trisakti atau PT CMNP," kata Ridwan. Operasi Teguran Simpatik juga akan tetap dijalankan sesuai dengan jadwal, yakni di Jl. Pemuda pada 29 Juli, Jl. Yos Sudarso Plumpang (5 Agustus), Jl. Letjen S. Parman (12 Agustus) dan Jl. Raya Pasar Minggu (19 Agustus). Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Budirama Natakusumah menyebut pihaknya menargetkan sebanyak 10 persen kendaraan di Jakarta atau sekitar 300.000 mobil akan terjaring uji emisi tersebut. "Diharapkan juga, produsen mobil baru mengeluarkan mobil baru yang sudah ada stikernya," katanya. Sementara untuk angkutan umum, Budirama menyebut bahwa Dishub juga akan bertindak tegas melanggar kendaraan yang telah mempunyai stiker lulus uji emisi namun dalam kenyataannya masih tetap "ngebul" (mencemari udara). "Kalau tetap `ngebul`, kita bisa cabut sertifikat bengkel dan montirnya yang mengeluarkan stiker padahal tidak seharusnya lulus," katanya. Mulai Oktober nanti, sanksi tilang akan diberikan bagi mobil yang tidak mempunyai stiker lulus uji emisi oleh tim gabungan antara BPLHD, Dinas Perhubungan (untuk angkutan umum) dan Polda Metro Jaya. Sanksi itu diberikan atas dasar pasal 4 Peraturan Gubernur (Pergub) no.92/2007, yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Sementara sanksi tilang didasarkan pada UU no.14/1992 tentang Lalu Lintas. Sanksi tilang sementara baru diberikan kepada kendaraan roda empat dan lebih dan untuk motor, sanksi baru akan diterapkan pada tahun 2009.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008