Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian dalam pelaksanaan program kedaulatan pangan Tahun Anggaran 2015 pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa dua auditor di Kementerian Pertanian sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam pelaksanaan Program Kedaulatan Pangan Tahun Anggaran 2015 di Kementerian Pertanian RI.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian dalam pelaksanaan program kedaulatan pangan Tahun Anggaran 2015 pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, di Jakarta, Rabu.

Dua auditor itu adalah Sutresno dan Siti Noor Jannah yang merupakan auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI tahun 2015.

Baca juga: Kejagung amankan dua buronan korupsi

Keduanya ditelisik terkait dengan hasil audit pengadaan alat dan mesin pertanian dalam pelaksanaan program kedaulatan pangan Tahun Anggaran 2015 di Kementerian Pertanian. "Keduanya masih aktif bekerja di Kementan," imbuhnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice tranplanter, seeding tray dan ekskavator.

Pengadaan itu bersumber dari APBN Refocusing Tahun Anggaran 2015 dan APBNP Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.658.000.000.000.

Baca juga: Kejagung tahan mantan pejabat Ditjen Pajak tersangka gratifikasi

Mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purcasing dengan harga e-Katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Diketahui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015.

Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.

Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Mentan pastikan stok beras aman jelang selesai masa jabatan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019