Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertras) Erman Soeparno mengatakan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pergeseran hari kerja industri akan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari mendatang.
"Mungkin satu atau dua hari ini, besok kita finalisasi dan kita keluarkan," ujarnya setelah mengikuti rapat bersama di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dalam surat edaran itu akan ditegaskan bahwa ketentuan jam kerja tidak berubah yaitu 40 jam selama sepekan dan jika melebihi aturan itu maka pengusaha harus membayar upah lembur yang perhitungannya sama seperti yang berlaku selama ini.
"Dalam pelaksanaan ini harus ada perembukan antara pengusaha dan pekerja dalam rangka menggeser hari kerjanya itu," kata Erman.
Menurut Erman, pekerja tidak perlu resah karena ketentuan ini hanya berlaku sementara pasokan listrik sedang mengalami gangguan. Ia meminta pekerja untuk ikut mendukung SKB tersebut sebagai bentuk partisipasi penanganan krisis listrik.
"Kita harus ada toleransi ini masalah penanganan yang bersifat sementara, diharapkan tahun depan ada 2.000 MW yang bisa ditambahkan untuk Jawa dan Bali," tambahnya.
Erman menjelaskan dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Dirjen Kelistrikan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral J Purwono, dan Direktur Utama PT PLN itu dibahas masalah teknis pelaksanaan untuk merespons permintaan Kadin untuk menunda pelaksanaan SKB tersebut hingga Agustus.
Saat ini, lanjut Erman, pemerintah telah membuat tim kecil untuk pelaksanaan SKB yang terdiri atas berbagai unsur yang terlibat dalam SKB tersebut yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
Lebih lanjut Erman menjelaskan kewajiban pergeseran hari kerja ke hari libur hanya berlaku untuk perusahaan yang bekerja lima hari seminggu.
"Prinsipnya adalah untuk perusahaan dan industri yang bekerja 24 jam dari Senin sampai Minggu dikecualikan, untuk industri yang bekerja dari Senin sampai Sabtu itu juga dikecualikan," katanya.
Pergeseran hari kerja ke hari Sabtu atau Minggu itu hanya dilakukan satu kali dalam sebulan dan jadwalnya dibuat oleh PLN.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008