Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta menyesalkan sikap Pemerintah Pusat yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang pengalihan jam kerja industri tanpa mengindahkan pendapat pengusaha.
"Saya sudah berbicara dengan banyak pengusaha, diantara catatan yang mereka sampaikan adalah `Kenapa kita nggak diajak ngomong?` Saya kira perwakilannya memang sudah diajak bicara, tapi barangkali perlu lebih intensif diajak bicara," kata Gubernur seusai menerima paparan PT Naawastu Pratama Energi tentang Penghematan Energi Listrik di Gedung-gedung bertempat di Balaikota, Jakarta, Kamis.
Menurut Gubernur, masih banyak cara lain untuk menghemat penggunaan listrik yang lebih mudah dilakukan daripada memindahkan hari kerja seperti yang dimuat dalam SKB lima menteri yakni Menteri Perindustrian, Menteri Negara BUMN, Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM, yang lebih sulit untuk dilakukan.
"Saya kira masih banyak peluang penghematan yang bisa dikerjakan. Kalau itu dilakukan secara signifikan, barangkali upaya-upaya yang terlalu drastis atau terlalu sulit untuk dilaksanakan seperti yang di SK-kan tadi. Jadi SK itu sebenarnya bisa tidak diperlukan," paparnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa pengalihan jam kerja menjadi Sabtu-Minggu sesuai SKB lima menteri itu tidak akan memberikan penghematan bagi industri karena timbulnya biaya lain yakni biaya lembur bagi pekerja.
Menurut Ketua Kadin DKI Jakarta Sofyan Pane, pengalihan hari kerja menjadi Sabtu-Minggu akan bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur pekerja.
"Sehingga bila memang harus dipindahkan ke Sabtu dan Minggu maka perusahaan harus membayar lembur para pekerja. Selain itu, para pekerja bisa saja menolak untuk masuk karena mereka beranggapan kalau dua hari itu mereka berhak untuk tidak masuk," papar Sofyan.
Namun SKB itu telanjur dikeluarkan dan akan berlaku mulai tanggal 31 Juli mendatang, sehingga Gubernur menyebut bahwa kini pihaknya tinggal menunggu reaksi DPR terkait dengan keberatan industri.
"Sekarang barang (SK) kan sudah ada. Kita tinggal menunggu reaksi DPR karena reaksi pengusaha sudah begitu. Ini arahnya tentu bukan ke Pemda DKI, ini keputusan Pemerintah Pusat, ya kita menunggu keputusan Pemerintah Pusat," katanya.
Gubernur mengakui bahwa penghematan yang disumbang industri jika melaksanakan isi SKB tersebut akan cukup signifikan untuk mengurangi defisit listrik, tapi ia juga berharap agar Pemerintah tidak mengeluarkan regulasi sebelum ada kesepakatan bersama sehingga tidak terjadi penolakan dari pihak industri.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008