Jakarta (ANTARA) - Asosiasi pemilik kapal nasional atau Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) meminta agar aturan turunan dari UU Pelayaran seharusnya bisa dibuat terlebih dahulu sebelum dilemparkannya wacana untuk direvisi.
Wakil Ketua Umum INSA Darmansyah Tanamas dalam jumpa pers tentang Indonesia Maritime Expo 2019 di Jakarta, Rabu, mengatakan masih banyak aturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran itu yang belum dibuat.
"Dari pasal-pasal di UU Pelayaran banyak aturan pelaksananya belum dibuat pemerintah. Bagaimana bisa berfungsi maksimal kalau aturan pelaksananya saja masih banyak belum dibuat?" katanya.
Baca juga: DPD RI: UU tentang pelayaran perlu dimutakhirkan sesuai perkembangan
Darmansyah menuturkan wacana untuk merevisi UU Pelayaran itu dikhawatirkan akan membuat pelaku usaha gamang dan ragu untuk berinvestasi.
"Sebagai pelaku usaha, yang diperlukan itu kepastian hukum. Kalau dalam periode tertentu sudah revisi aturan, bagi pelaku usaha itu akan jadi keraguan untuk melakukan investasi dan pertumbuhan," imbuhnya.
INSA, lanjut Darmansyah, menegaskan sikap asosiasi yang menolak wacana revisi UU Pelayaran. Menurut asosiasi, usulan revisi UU Pelayaran terutama terkait asas cabotage bertentangan dengan upaya menjaga kedaulatan negara.
Baca juga: IKA ITS desak pembuatan UU Maritim
Asosiasi pun, imbuh Darmansyah, telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi dan pihak terkait atas wacana revisi tersebut.
"Asas cabotage itu soal kedaulatan. Kedaulatan itu tidak hanya bagi pelayaran tapi semua elemen masyarakat Indonesia. Kalau sampai direvisi, kita akan berhadapan dengan masalah kedaulatan negara kita. Maka, kami menolak revisi peninjauan atau apapaun terhadap UU 17/2008. UU 17/2008 harga mati untuk kedaulatan," tegasnya.
Usulan revisi UU 17/2008 disampaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasal-pasal yang ingin direvisi oleh DPD, yakni pasal 8 dan pasal 276 yang memuat ketentuan tentang Angkutan Laut Dalam Negeri dan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard).
Yang jadi sorotan utama yakni usulan pelonggaran penerapan asas cabotage dengan memberikan peluang kepada pelayaran asing untuk melayani pelayaran penumpang/barang antarpulau maupun antar pelabuhan dalam negeri.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019