Medan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan waktu selama empat minggu untuk mediasi bagi M. Muchlis (42), warga Jalan M. Yakub Medan, yang menggugat Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Zulfan, MBA (47) dalam kasus dugaan perselingkuhan. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2008 untuk mendengarkan hasil mediasi antara kedua belah pihak, kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Semma, SH pada persidangan di PN Medan, Kamis. Muchlis menggugat Zulfan karena dianggap melakukan perselingkuhan dengan isterinya, Fauziah Nur Nasution sampai melahirkan seorang anak. Dalam gugatan bernomor register 231/Pdt.G/2008/PN.Mdn tertanggal 10 Juni 2008 tersebut, dicantumkan juga nama Ketua DPRD Medan, Syahdansyah Putra selaku tergugat II. Dalam persidangan tersebut, Muchlis didampingi kuasa hukumnya, Hasanuddin, SH, sedangkan Zulfan dan Syahdansyah diwakili kuasa hukum, Elka Fajri, SH. Dalam gugatan tersebut dinyatakan, pada pertengahan 2007 Muchlis mendapatkan informasi isterinya berselingkuh dengan Zulfan. Muchlis sendiri tidak mempercayai informasi itu, apalagi sampai disebutkan bahwa anak terakhir mereka merupakan hasil hubungan gelap isterinya dengan tergugat I. Zulfan pernah mengundang Muchlis ke gedung DPRD Kota Medan dan diperkenalkan dengan rekan-rekan tergugat serta diajak makan-makan di salah satu pusat perbelanjaan, meski Muchlis tidak mengerti apa maksudnya. Namunia sangat terkejut dan baru percaya setelah mendapatkan bukti perselingkuhan tersebut dengan beredarnya foto mesra isterinya dengan Zulfan. Terungkapnya perselingkuhan tersebut membuat Muchlis depresi dan malu, sehingga sulit ke luar rumah untuk mencari nafkah untuk anak-anaknya. Atas dasar itu ia menggugat Zulfan selaku Tergugat I dan Ketua Syahdansyah Putra selaku tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp360 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp3 miliar.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008