"Ini mempermudah bagaimana kita bisa memulihkan kerusakan-kerusakan lingkungan, karena kalau tidak segera diperbaiki maka rusaknya akan semakin berat," ucap Ruandha ketika ditemui dalam peluncuran BPDLH di lapangan Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Rabu.
Dirjen PPI itu mengambil contoh bagaimana jika terjadi kerusakan terumbu karang akibat kapal pesiar, perbaikan lingkungan harus segera dilakukan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut.
Baca juga: Pengamat: Masyarakat kurang tahu dampak limbah makanan untuk iklim
Maka, ujarnya, sambil menunggu proses ganti rugi yang bisa berlangsung cukup lama pihak berwenang dapat menggunakan dana dari BPLDH mempertimbangkan urgensi dari kerusakan tersebut.
Jika penggantian perbaikan kerusakan dari yang bertanggung jawab sudah keluar maka bisa dimasukkan kembali ke BPLDH, tegasnya.
Dalam pengurusannya, dana BPLDH sendiri akan diatur oleh dewan direksi profesional yang mampu mengurus dana besar dengan berbagai rinciannya karena setiap masing-masing donor memiliki persyaratan khusus untuk pendanaan.
"Pokoknya agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi lebih baik dengan pendanaan yang aksesibilitasnya mudah, intinya begitu," tegas Ruandha.
Baca juga: Menteri LHK: Perubahan iklim picu iklim ekstrem
BPDLH adalah badan layanan umum di bawah Kemenkeu yang diharapkan dapat mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup guna memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian dan lembaga dengan beragam program yang tersebar pula di berbagai pemangku kepentingan yang memiliki wewenang.
Baca juga: Pemborosan pangan ikut berperan dalam perubahan iklim
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019