PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Riau sejak Februari 2019 dengan luas kebakaran mencapai 150 hektare.
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Jikalahari Riau menilai tepat kebijakan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menahan penanggung jawab PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) AOH pada 7 Oktober 2019, karena diduga bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"PT SSS sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan sejak Agustus 2019 oleh Polda Riau, jadi memang sudah seharusnya ditahan," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, di Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: Polda Riau temukan tanaman sawit lahan bekas terbakar PT SSS
Menurut dia, PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Riau sejak Februari 2019 dengan luas kebakaran mencapai 150 hektare.
Tapi, selain PT SSS, katanya pula, Polda Riau juga telah melakukan penyelidikan ke PT Sumatera Riang Lestari, namun kini belum juga ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
"Kapolda Riau harus segera menetapkan tersangka korporasi lainnya yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau hingga menyebabkan tiga orang meninggal dan lebih 300 ribu orang terkena ISPA itu," kata Made.
Baca juga: Polda Riau : PT SSS bakar lahan untuk pembukaan perkebunan sawit baru
Hasil analisis hotspot Jikalahari melalui satelit Terra-Aqua Modis Januari-September 2019 ditemukan hotspot dengan confidence di atas 70 persen ada 3.582 titik dan 1.277 titik hotspot berada di korporasi HTI dan sawit.
Perusahaannya adalah PT Sumatera Riang Lestari 269 titik, PT Sari Hijau Mutiara 95 titik, PT Rimba Rokan Lestari 74 titik, PT RAPP 68 titik, PT Bukit Raya Pelalawan 63 titik, PT Triomas FDI 47 titik, PT Perkasa Baru 47 titik, PT Arara Abadi 48 titik, PT Rimba Rokan Perkaasa 52 titik, PT Satria Perkasa Agung 45 titk, PT Bina Daya Bintara 31 titik, PT Ruas Utama Jaya 25 titik, dan PT Sekato Pratama Makmur 9 titik.
Selain melakukan analisis hotspot, Jikalahari melakukan investigasi sepanjang 2019 untuk mendapatkan fakta lapangan yang terjadi. Hasilnya ditemukan kebakaran terjadi di wilayah korporasi hutan tanaman industri dan korporasi sawit. Perusahaannya adalah PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Rokan Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Riau Andalan Pulp & Paper, dan PT Surya Dumai Agrindo.
"Jikalahari menunggu Kapolda Riau menetapkan tersangka dan menahan penanggung jawab korporasi lainnya yang juga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau,” kata Made.
Baca juga: Satgas Karhutla Riau kerahkan dua heli jatuhkan bom air
Ia menilai, Kapolda Riau yang baru ini, belum menunjukkan gebrakan yang berarti mengatasi karhutla dari sisi penegakan hukum, meski begitu langkah kecil ini satu pertanda keseriusan Kapolda Riau yang baru.
Selain itu, katanya lagi, Kapolda Riau perlu membantu Gubernur Riau untuk menyegel korporasi yang lahannya terbakar. Per 30 September 2019, Gubernur Riau telah menginstruksikan agar lahan yang terbakar disegel untuk mengetahui siapa pelakunya.
Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019