Yogyakarta (ANTARA News) - Marwoto Komar, kapten pilot pesawat Garuda GA-200 yang mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, tahun lalu mulai menjalani persidangan di Pengadian Negeri (PN) Sleman, Kamis. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Heri Swantoro SH itu mengagendakan acara pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudin Aristo SH dari Kejaksaan Tinggi DIY. Terdakwa hadir dengan mengenakan seragam pilot lengkap didampingi tim penasihat hukum dari Muhammad Assegaf SH dan rekan. Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 479F huruf B KUHP, pasal 479F huruf A KUHP atau kedua pasal 479G huruf B dan kedua pasal 479G huruf A KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat 1 KUHP. "Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan rusaknya pesawat dan matinya orang lain," kata Mudim Aristo. Ia mengatatakan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan memaksakan pesawat mendarat, padahal ketinggian pesawat masih 4.000 feet dan kecepatan masih tinggi yang sebenarnya tidak memungkinkan untuk mendarat. "Akibat perbuatannya pesawat meloncat tiga kali dan roda depan lepas bahkan pesawat terperosok ke sisi timur landasan yang mengakibatkan 21 penumpang tewas," katanya. Sidang akan dilanjutkan kembali 4 Agustus dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Majelis hakim sempat mengingatkan terdakwa agar bersikap kooperatif pada sidang selanjutnya karena selama ini dia tidak ditahan. "Kami tidak segan-segan menahan terdakwa jika dinilai menghambat persidangan," kata Heri Swantoro. Sidang mendapat liputan luas wartawan dalam dan luar negeri, terutama dari Australia karena dalam peristiwa kecelakaan Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 itu terdapat lima warga Australia yang tewas. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008