Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Sekretaris Umum FPI Munarman hingga saat ini belum mengonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan aktivis media sosial Ninoy Karundeng.

"Belum ada konfirmasi hadir dari dia, kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di saat dikonfirmasi, Rabu.

Argo mengatakan Munarman dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Penyidik masih menunggu kehadiran Munarman.

Baca juga: Ada tiga perempuan di antara 13 tersangka kasus Ninoy

Baca juga: Kasus Ninoy Karundeng, polisi tetapkan 13 tersangka

Baca juga: Polisi panggil Munarman sebagai saksi kasus Ninoy Karundeng Rabu

"Agenda (pemeriksaan) jam 10.00 WIB," ujar Argo.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019