Jakarta (ANTARA) - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan revisi UU KPK dilakukan atas kesepakatan bulat seluruh fraksi di DPR RI dengan pemerintah.
Dia mengajak seluruh pihak memberikan kesempatan agar UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI, dijalankan lebih dulu.
Baca juga: Guru Besar: Jangan jerumuskan Presiden dengan terbitkan Perppu KPK
Baca juga: Presiden diminta tidak takut terhadap desakan penerbitan Perppu KPK
"Maka, mari kita berikan waktu untuk membuktikan bahwa justru dengan revisi undang-undang tersebut semangat untuk memberantas korupsi akan jauh lebih hebat lagi," kata Hasto seusai bersilaturahmi dengan ribuan santri Pondok Pesantren Al Tsaqafah binaan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Jakarta, Selasa (8/10) malam.
Hasto mengatakan Presiden dan Wapres RI terpilih Jokowi-Ma'ruf beserta partai politik pendukung memiliki komitmen tegas dan kuat atas upaya pemberantasan korupsi.
"PDI Perjuangan berpolitik dengan aturan tata pemerintahan yang baik. Kesepakatan bulat DPR RI seharusnya kemudian diberikan kesempatan untuk menjalankan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya," jelas Hasto.
Dia mengatakan tugas memberantas korupsi dengan ada atau tidak adanya UU KPK sudah menjadi tugas bersama, karena korupsi adalah kejahatan kemanusiaan.
Baca juga: KSP: Presiden tidak akan buru-buru keluarkan Perppu
"Karena itulah sebaiknya undang-undang itu dijalankan, jangan dibiasakan dengan tata pemerintahan yang kurang baik, bagaimana undang-undangnya saja belum disahkan lalu sudah muncul wacana untuk mengeluarkan perppu," jelas dia.
Dia menegaskan PDI Perjuangan sendiri tegas menolak praktik korupsi. Jika ada kader PDI Perjuangan terlibat korupsi, maka akan langsung dipecat.
Terkait munculnya ultimatum mahasiswa agar Perppu KPK diterbitkan paling lambat 13 Oktober 2019, Hasto menekankan bahwa pada batas waktu yang diberikan tersebut UU KPK belum berlaku.
"Bagaimana mau mengeluarkan sebuah perppu ketika undang-undangnya belum berlaku. Mari kita mengikuti tata pemerintahan yang baik, jangan termakan oleh fitnah," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa revisi UU KPK saat ini dianggap seolah pro koruptor. Padahal, kata dia, revisi dilakukan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan di KPK tidak terjadi lagi.
"Memberantas korupsi harus dilakukan dengan keadilan dengan ketaatan, bukan dengan tebang pilih," jelas dia.
Baca juga: Relawan siap dukung apa pun keputusan Presiden terkait UU KPK
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019