Padang, (ANTARA) -
Pemerintah Kota Padang meminta pengelola rumah makan dengan nama yang ekstrem mengganti dengan nama lain yang lebih pantas dan sesuai dengan norma dan adat istiadat.

"Saat ini ada sekitar 21 rumah makan yang menggunakan nama ekstrem dan tidak sesuai dengan adat Minang, untuk menyikapinya Dinas Pangan telah melakukan penertiban dengan mengirimkan Surat Imbauan Wali Kota Padang No.526/281/DP-Padang/2019 tentang penamaan rumah makan," kata Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 dihadiri Sekda Kota Padang Amasrul dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, sejumlah nama rumah makan yang dinilai tidak lazim berdasarkan pendataan yang dilakukan mulai dari Minarko, Ikan Asin Pedas Gila, Mie Padeh Gilo, Mie Cadas Ekstrim, Mie Setrum, Ayam Ramuak, Ayam Jingkrak dan Ayam Neraka.

Kemudian, Mie Setan, Mie Patuih, Mie Pedas Gila, Kafe Ayam Geprek Neraka, Mie Padeh Neraka, Ayam Tapakiek, dan Mie Judes Neraka.

Baca juga: Padang segera kumpulkan pengelola rumah makan bernama ekstrem

Ia berharap pengelola kembali menukar dengan nama yang baik dan sesuai dengan norma dan adat istiadat.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menfatwakan penggunaan nama tidak sesuai syariah untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian dilarang di dalam Islam .

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata “neraka”, “setan”, iblis” maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti penamaan makanan ayam dada montok hingga mie caruik maka hukumnya makruh.

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti fatwa ini.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

Baca juga: Padang ingatkan pemilik rumah makan murah perhatikan keamanan pangan
Baca juga: Pemkot Padang akan buka restoran Padang pertama di Vietnam

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019