Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kekayaan dari tiga pejabat penyelenggara negara, yaitu Gubernur Bank Indonesia Boediono, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD.
Pengumuman kekayaan yang juga dihadiri oleh ketiga pejabat negara tersebut digelar di Gedung KPK yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu. Inilah daftar kekayaan tiga pejabat penyelenggara negara. Publik perlu tahu.
Gubernur BI Boediono mengemukakan, harta kekayaan miliknya pada 31 Mei 2008 adalah sebesar Rp18.660.488.141 dan 10.000 dollar AS. Sebelumnya, pada 24 Februari 2006, harta kekayaan yang dilaporkan adalah sebanyak Rp13.612.509.972.
Sementara itu, Ketua BPK Anwar Nasution memaparkan, harta kekayaan miliknya pada 1 April 2007 adalah sebesar Rp10.301.576.723 dan 745.565 dollar AS. Sebelumnya, pada 17 April 2001, harta kekayaannya berjumlah Rp7.346.607.205 dan 501.960 dollar AS.
Sedangkan Hakim MK Moh Mahfud MD menuturkan, harta kekayaan miliknya pada 9 Mei 2008 adalah sebesar Rp6.210.161.956 dan 72.133 dollar AS. Sebelumnya, pada 1 Juli 2006, harta kekayaan yang tercatat adalah sebesar Rp4.555.813.073 dan 72.854 dollar AS.
Terhadap harta kekayaan yang telah dilaporkan, KPK melakukan pemeriksaan secara uji petik. Kriteria yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan pejabat penyelenggara negara dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, analisis kekayaan dan penghasilan, serta analisis perbandingan.
KPK juga mengutarakan harapannya agar seluruh komponen masyarakat mau melaporkan kepada KPK bila ditemukan adanya harta pejabat penyelenggara negara yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008