Nanti kita lihat dulu urgensinya. Kalau kasat mata sih masih bagus
Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta akan memastikan urgensi dari rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Taman Suropati no 7 dengan anggaran mencapai Rp2 miliar lebih pada APBD 2020.
Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kondisi dan urgensi rencana rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta kepada Dinas Cipta Karya karena menurutnya berdasarkan kasat mata, tidak perlu ada perbaikan.
"Nanti kita lihat dulu urgensinya. Kalau kasat mata sih masih bagus," kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI sudah sesuai prosedur
Gembong menuturkan pada saat pembahasan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) 2020 nanti, pihaknya pasti akan mempertanyakan kegiatan kegiatan anggaran yang dirasa tidak efektif, khususnya di luar program prioritas.
"Nanti dalam pembahasan kan ada penggguna anggaran. Di situ bisa kami tanyakan. Sifatnya kan terbuka untuk umum," ucapnya.
Sebelumnya, anggaran untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang diajukan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2020, mencapai Rp2 miliar lebih.
Baca juga: Rehabilitasi Rumdin Gubernur DKI sebagai usaha lestarikan cagar budaya
Jumlah tersebut, disebutkan untuk merehabilitasi rumah dinas tersebut mulai dari rehabilitasi atap, interior, hingga pengecatan.
Diketahui, secara total anggaran yang diajukan untuk rehabilitasi rumah dinas gubernur adalah senilai Rp2,4 miliar dan akan dibahas serta harus disetujui DPRD DKI Jakarta untuk bisa ditindaklanjuti.
Sejak dilantik pada 2017, Gubernur Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Namun, Gubernur Anies memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Rp2 miliar
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019