Kami bergerak cepat, tidak ada beban dalam bertugas. Hasilnya pasti maksimalTanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan hasil penyelidikan kerusakan lingkungan dan hutan di Bintan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, di Tanjungpinang, Selasa, membenarkan bahwa penyidik KLHK telah melimpahkan berkas penyelidikan kepada Kejati Kepri pekan lalu.
Namun, ia belum mengetahui apakah ada atau tidak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani penyidik KLHK itu.
"Saya belum mengetahui apakah ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan dan lingkungan itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Yang pasti, ada rapat antara penyidik KLHK dan Kejati Kepri membahas persoalan itu," kata Ruwa.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan pelaku penambangan bauksit yang merusak lingkungan dan hutan di Bintan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: LSM pertanyakan hasil penyelidikan kerusakan hutan Bintan
Ia optimistis kasus itu akan bergulir sampai pengadilan.
"Kami bergerak cepat, tidak ada beban dalam bertugas. Hasilnya pasti maksimal, karena saya yakin Allah melindungi kami, dan alam mendoakan kami," kata dia.
Berdasarkan catatan ANTARA, tim KLHK pada Februari 2019 telah menyegel belasan lokasi pertambangan bauksit ilegal di pulau-pulau dan daratan Bintan. Namun dalam perjalanan penanganan kasus itu, penyidik KLHK terkesan lamban dalam melakukan penyidikan, bahkan terkesan tertutup kepada wartawan.
Beberapa bulan tugas tim KLHK berakhir, tim Kejati Kepri memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin pertambangan bauksit di Bintan. Sampai sekarang, Kejati Kepri masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kejati Kepri melakukan penyidikan kasus pertambangan bauksit Bintan
Baca juga: Lahan Kampung Gisi Bintan rusak akibat pertambangan bauksit
Baca juga: Menelusuri pelaku pertambangan bauksit ilegal di Bintan
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019