Jakarta (ANTARA) - Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta disebut sebagai usaha untuk melestarikan bangunan cagar budaya di Jakarta.
Hal itu mengingat bangunan tua yang dijadikan sebagai Rumah Dinas Gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto, Selasa, mengatakan bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Wali Kota Batavia.
Sejak tahun 1949, bangunan itu dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta yang telah melewati momen sejarah yang panjang.
"Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi," kata Heru saat dihubungi di Jakarta.
Karena hal tersebut, ujar Heru, adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta.
"Termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak," ujar Heru.
Baca juga: Anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Rp2 miliar
Baca juga: Sandiaga relakan rumah dinas dipakai untuk kegiatan agama
Heru menjelaskan renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan dengan tujuan menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.
"Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah renovasi, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi," kata Heru.
Heru juga meluruskan informasi di masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah.
"Melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua," kata dia.
Anggaran untuk merehabilitasi Rumah Xinas Gubernur DKI Jakarta yang diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran tahun 2020 mencapai Rp2 miliar.
Jumlah tersebut untuk merehabilitasi rumah dinas itu mulai dari rehabilitasi atap, interior hingga pengecatan.
Diketahui secara total anggaran yang diajukan untuk rehabilitasi rumah dinas gubernur adalah senilai Rp2,4 miliar dan akan dibahas serta harus disetujui DPRD DKI Jakarta untuk bisa ditindaklanjuti.
Sejak dilantik pada tahun 2017, Gubernur Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Namun, Gubernur Anies memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019