Ternate, (ANTARA News) - Seorang anggota Polisi dari Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), bernisial Bripka BL dilaporkan oleh istrinya, Ayu, ke Provost Polda Malut karena menikah lagi tanpa meminta izin. Ayu, usai melapor ke Provost Polda Malut di Ternate, Selasa, mengatakan sang suami tanpa izinya telah menikah di Bandung pada tahun 2006. Ayu mengaku mengetahui suaminya menikah lagi dari salah seorang keluarga di Bandung. BL diadukan telah menikah di Bandung dan mempunyai seorang putra berusia satu tahun. "Semula saya tidak percaya, tapi karena dalam surat keluarga saya tersebut ikut menyertakan foto kopi akta kelahiran anak suami saya dengan istrinya di Bandung, akhirnya saya percaya," katanya. Dia juga mengaku sudah menanyakan hal itu kepada suaminya tapi yang bersangkutan selalu menghindar, hingga dia memutuskan untuk melaporkan ke Provost Polda Malut. Kasubbid Humas Polda Malut AKP Basri Halid ketika dikonfirmasi mengatakan jika BL terbukti menikah lagi tanpa izin istri pertama maka dia akan ditindak tegas karena melanggar ketentuan. Polda akan segera memanggil BL untuk diperiksa soal kebenaran laporan tersebut. "Dia bisa mendapat sanksi pemecatan jika laporan itu terbukti benar," kata Basri Halid.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008