"Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata Hakim Ketua Gutiarso dalam putusan sela yang dibacakan di Padang, Selasa.
Baca juga: Polres amankan perambah hutan lindung dan kayu ilegal
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan eksepsi terdakwa sudah membahas isi surat dakwaan sehingga ditolak.
Atas putusan sela majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fadlul Azmi Cs meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.
"Rencananya kami menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya," katanya.
Baca juga: Walhi minta tertibkan perkebunan di kawasan lindung
Rusma Yul Anwar yang tidak ditahan tampak menghadiri sidang mengenakan atasan biru dan celana hitam.
Penasihat hukum dari terdakwa yaitu Vino Oktavia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan. Untuk keberatan lainnya nanti akan dibuktikan pada persidangan," katanya.
Baca juga: 90 persen orangutan berada di luar hutan lindung
Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi serta ahli yang akan dihadirkan ke persidangan.
Kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul Anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019