Tanjungpinang (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam minta penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers dalam mengusut penyekapan terhadap wartawan Metro TV Agus Fathur Rachman (Bagas).
Selain itu, Pjs Ketua AJI Batam Agoes Soemarwah, Selasa, mengatakan akan memonitor perkembangan proses hukum atas kasus 10 centeng yang Rabu pekan lalu menyekap Bagas di gudang elpiji Bumi Gas, Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.
Ketua AJI menyampaikan surat pembelaan organisasinya untuk Bagas kepada Kapolresta Tanjungpinang AKBP Yusri Yunus yang diterima Wakapolresta Tanjungpinang Kompol Ricky Purnama.
AJI berharap polisi bersikap profesional dalam menindaklanjuti proses hukum atas permasalahan tersebut.
Penyekapan terjadi setelah Bagas dan Hengki, pembantu koresponden RCTI merekam kegiatan yang berhubungan dengan kenaikan gas elpiji.
"Kami tidak dikasih keluar gudang sebelum menghapus hasil rekaman. Kami pun heran, karena sebelumnya karyawan menyambut kami dengan baik," kata Bagas yang baru dua bulan bertugas di Tanjungpinang.
Bagas dan Henki, rekan seprofesinya, dilepaskan setelah sejumlah wartawan mendatangi gudang Bumi Gas tersebut.
"Itu cerita yang sebenarnya. Kami punya hasil rekamannya," kata Soemarwah yang mengulas kembali peristiwa mencekam di gudang itu.
Dalam pertemuan antara beberapa pengurus AJI dengan Wakapolresta Tanjungpinang Ricky Purnama sempat terjadi perdebatan terhadap undang-undang yang akan digunakan untuk pelaku penyanderaan/penyekapan.
AJI minta aparat kepolisian menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers.
"Itu undang-undang khusus yang patut dihargai bersama. Apalagi kondisi Bagas dan Hengki sedang meliput," katanya.
Sementara Ricky berpendapat karena UU Pers tidak mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman, maka kemungkinan penyidik menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami pasti bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Kasus ini dalam proses penyidikan," katanya.
Beberapa karyawan Bumi Gas telah diperiksa sebagai saksi di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Silakan rekan-rekan pers memonitor perkembangan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008
@ Pak Ricky...
Tolong dong pak, di baca lagi UU Pers No 40 nya yaaa? \"Setiap orang.......\" Pasal 18 dan lain-lainnya...Jadi gunakan UU tersebut tidak ada salahnya, bukankah ini termasuk juga menghambat tugas wartawan ???? Trims Ndan !!! Usut sampai tuntas yaaa!