Amsterdam (ANTARA) - Hemsi (38), petani kelapa sawit dari Desa Panca Mukti, Donggala, Sulawesi Tengah, mengadukan kasus perampasan tanahnya oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya ke ABN-AMRO di Amsterdam, Belanda, selaku pemegang saham dari perusahaan induk yang berkonflik dengannya.
“Harapan saya, hak saya dikembalikan. Paling utama, hak saya dikembalikan,” kata Hemsi sebelum menyerahkan surat protes kepada ABN-AMRO di Amsterdam, Senin sore (7/10).
Sehingga, kata Hesmi, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani kecil di desanya dan desa-desa lain di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mamuang, yang belakangan baru dirinya ketahui memiliki hubungan dengan PT Astra Agro Lestari.
Surat aduan Hemsi yang datang bersama tim Milieudefensie, Walhi Nasional dan Walhi Sulawesi Tengah diterima oleh Stakeholder and Engagement Manager ABN-AMRO Wijbrand Fabius yang mengatakan tidak bisa menjanjikan apapun untuk saat itu, namun berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut.
Baca juga: WALHI: Perusahaan Sawit Dalangi Kebakaran Hutan
Dalam surat aduan sepanjang enam alinea tersebut bahkan Hemsi meminta ABN-AMRO untuk menyetop semua investasi kepada Astra International dan Astra Agro Lestari serta anak-anak perusahaannya yang diduga melakukan pelanggaran HAM dan hak atas tanah.
Hemsi yang mengaku sudah kesekian kali dipenjara berkaitan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit di lahannya sendiri itu dalam surat aduan tersebut juga meminta agar bank yang bermarkas di Belanda tersebut untuk tidak memberikan fasilitas investasi kepada perusahaan tersebut melalui pendanaan-pendanaan investasi.
Ia juga meminta ABN-AMRO menggunakan pengaruhnya untuk memastikan agar keluarganya, dirinya dan anggota kelompok taninya berjumlah 25 Kepala Keluarga yang memiliki total lahan 50 hektare (ha) di Donggala, Sulawesi Tengah, yang juga terdampak kasus perampasan lahan dan pencurian buah sawit di lahannya sendiri mendapatkan haknya kembali.
Berdasarkan riset yang dilakukan Milieudefensie dan Walhi, menunjukkan ABN-AMRO menawarkan pendanaan-pendanaan investasi kepada kliennya yang mencakup saham Astra International (Misalnya Profil Dana Multi-Manajer ABN AMRO 3, 4, 6).
Vice President Of Communications PT Astra Agro Lestari Tofan Mahdi mengatakan akan mempelajari dulu surat aduan tersebut, terlebih belum mendapat laporan terkait hal tersebut.
“Yang pasti, kami sebagai perusahaan perkebunan sawit yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) memastikan bahwa tata kelola perusahaan perkebunan sawit kami compliance dengan semua peraturan pemerintah dan tidak ada persoalan apapun dengan masyarakat di sekitar perkebunan kami,” kata Tofan saat dikonfirmasi ANTARA.
Baca juga: Walhi minta tertibkan perkebunan di kawasan lindung
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019