"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Jung ke luar negeri selama enam bulan sejak 26 April-26 Oktober 2019. Pencegahan itu dilakukan terkait kasus suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka cuci uang merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam kasus suap itu.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juga baca: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang
Juga baca: KPK: Penerimaan gratifikasi Sunjaya Purwadisastra Rp50 miliar
Juga baca: Ridwan Kamil doakan Sunjaya Purwadisastra
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019