Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan untuk berobat, namun karena dinilai tidak kooperatif maka dia kami tangkap

Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menangkap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi setempat, Suranto Wibowo tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum "solar cell" senilai Rp2,9 miliar.

Kajati Bangka Belitung, Aditia Warman di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan Suranto Wibowo ditangkap saat sedang makan malam di sebuah restoran di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/10) malam.

Baca juga: Bupati Aceh Barat dukung proses hukum pelaku korupsi dana desa
Baca juga: Gubernur Lampung prihatin OTT Bupati Lampung Utara

"Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan untuk berobat, namun karena dinilai tidak kooperatif maka dia kami tangkap," katanya.

Tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan "solar cell" di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur tersebut ditangkap berkat kerja sama antara penyidik Pidsus Kejati dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland mengatakan saat ini Suranto Wibowo masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka belum pernah dilakukan pemeriksaan.

"Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, namun setiap dipanggil untuk diperiksa sampai ketiga kalinya, dia tidak pernah hadir, tindakan tersebut dinilai tidak kooperatif," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu menyusul dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

"Sementara untuk pelimpahan berkas ke pengadilan akan kami lakukan secepatnya," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi PJU Solar Cell Belitung dan Belitung Timur, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Candra selaku pelaksana kegiatan, Hidayat Dirut PT Nicko Pratama Mandiri dan Suranto Wibowo selaku mantan Kadis ESDM sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejati Babel juga sebelumnya telah menahan dua tersangka, yaitu Candra selaku pelaksana kegiatan dan Hidayat selaku pihak kontraktor.

Sebelumnya pada Kamis (1/8) lalu Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Aspidsus Kejati Babel, Edi Ermawan melakukan penggeledahan terhadap enam ruangan kerja di kantor Dinas ESDM Provinsi Babel.

Dalam penggeledahan itu, tim berhasil menyita sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung.

Pihak penyidik Pidsus Kejati Babel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang mulai dari panitia lelang, penyedia barang hingga para pejabat di lingkungan Dinas ESDM, salah satunya mantan Kepala Dinas ESDM, Suranto.

Kasus proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) Tahun Anggaran 2018 dengan 100 titik di Belitung tersebut dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajati Babel Aditia Warman menyebutkan jika proyek pembangunan PJU TA 2018 milik Dinas ESDM Babel itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga senilai pagu dana proyek yaitu Rp2,9 miliar.

Adapun lokasi proyek adalah Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit atau titik lampu.

Dalam kontraknya, pelaksanaan pekerjaan pembangunan PJU tenaga surya oleh PT Nicko Pratama Mandiri (NPM) berdasarkan Surat Kontrak Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp2.983.141.627,40 (termasuk PPN).

Baca juga: Sofyan Basir: Tuntutan terhadap saya penuh "kreativitas"
Baca juga: Jadi Plt Menkumham, Tjahjo Kumolo: Hati-hati area rawan korupsi

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019