Jakarta (ANTARA) - Biasanya, selebritas menggugat paparazzi di persidangan, tapi kini yang terjadi sebaliknya, Jennifer Lopez jadi selebritas pertama yang digugat karena memakai foto paparazzi tanpa izin.
Lopez digugat di pengadilan federal di California pada hari Sabtu oleh Splash News and Picture Agency, salah satu toko paparazzi terkemuka.
Gugatan itu berisi dua klaim pelanggaran hak cipta karena Lopez mengunggah foto dari Splash di mana ia sedang berpegangan tangan dengan tuangannnya Alex Rodriguez saat sedang sarapan di New York pada November 2019.
Baca juga: Malaysia larang film Jennifer Lopez "Hustlers"
Baca juga: Cincin tunangan J.Lo diperkirakan seharga 1 juta dolar
Dalam gugatan itu, agensi paparazzi meminta ganti rugi senilai 150.000 dolar AS untuk setiap klaim.
"(Splash) tidak pernah memberi izin pemakaian foto itu pada (Lopez). Selain itu, Lopez (atau orang lain yang bertindak atas namanya) memakainya tanpa izin," tulis gugatan itu.
Foto-foto artis papan atas seperti Lopez dan Rodriguez bernilai besar bagi agensi foto. Mereka menjualnya pada tabloid, majalah selebritas dan surat kabar.
"Karena status selebritas subjek, dan kualitas fotografi serta visual, (Splash dan fotografer) memperjuangkan penghasilan dari lisensi foto. Tetapi ketika (Lopez) memakainya tanpa lisensi, itu merugikan pasar foto kini dan nanti."
Foto Lopez dan Rodriguez, diambil tanpa izin mereka - yang tidak diperlukan berdasarkan Amandemen Pertama karena ia berada di tempat umum - bukan milik Lopez dan dia harus meminta izin dan membayar foto tersebut pada agensi pemilik foto untuk menggunakannya di media sosialnya.
Lopez punya 102 juta pengikut di akun Instagram.
Baca juga: Gaun hijau ikonik Jennifer Lopez kini bisa dibeli
Baca juga: Jennifer Lopez dan Shakira janji tampil luar biasa di Super Bowl
Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2019