Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan bahwa saat ini sedang membahas langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan utang pembayaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) TNI-Dephan kepada Pertamina bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saat ini saya sedang membahas bersama Menteri Keuangan untuk mengambil sejumlah langkah. Yang pertama menambah anggaran Dephan atau TNI dan yang kedua dengan menerbitkan surat jaminan atas utang tersebut," katanya seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan dua opsi tersebut tengah dibahas untuk menghindari terhambatnya pasokan BBM dari Pertamina kepada TNI yang dapat mengganggu operasional pengamanan yang dilakukan oleh TNI.
Dia memaparkan hingga 2008, anggaran untuk pembelian BBM dipatok Rp1,4 trilun. Padahal sampai dengan Juni saja sudah terpakai sejumlah itu karena harga minyak mentah sepanjang Januari hingga Juni 2008 naik tajam.
"Itu membuat pengeluaran kita naik sekali, jadi mudah-mudahan ada tambahan anggaran atau utangnya dijamin. Dijamin artinya pengadaan BBM Pertamina tetap berjalan sampai nanti ada penyelesaian utang," ujarnya.
Saat ditanya apakah Pertamina mengancam untuk menghentikan pasokan, Juwono mengatakan, tidak ada ancaman itu. Namun memang ada pertimbangan untuk menghentikan pasokan.
Meski demikian ia berharap pasokan BBM tetap lancar hingga akhir tahun karena bila terhenti dapat mengganggu operasi patroli yang dilakukan oleh TNI AL maupun TNI AU.
"Mudah-mudahan dalam dua hingga tiga minggu, dari APBNP 2008 bisa ditambahkan sekitar Rp1,4 trilun. Ini baru kita ajukan, kita perkirakan dalam enam bulan ke depan Rp1,4 trilun lagi," katanya.
Menurut Juwono, Menkeu sedang mempertimbangkan pelaksanaan audit pengeluaran.
Dephan menginginkan penggunaan BBM oleh TNI dihitung per volume bukan per angka, karena jika pagunya berdasarkan angka maka penggunaan BBM untuk setiap kendaraan, pesawat terbang atau kapal laut TNI berbeda-beda. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008