Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemilihan Umum perlu membuat aturan khusus dana kampanye peserta pemilu yang mencakup tata cara pencatatan, pelaporan, penanggung jawab laporan dana kampanye, mekanisme audit, auditor, dan masa audit serta tindaklajut jika ditemukan pelanggaran.Anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Selasa, mengatakan aturan dana kampanye yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 19/2008 tentang kampanye tidak secara terperinci mengatur ketentuan dana kampanye."Aturan dana kampanye (dalam peraturan KPU 19/2008) sama persis dengan aturan dana kampanye dalam undang-undang (10/2008). KPU harus buat aturan khusus soal dana kampanye yang tegas," katanya, ditemui di kantor KPU.Ia mengatakan ICW telah menyiapkan naskah peraturan khusus dana kampanye untuk diserahkan pada KPU. Menurut Adnan, penyumbang dana kampanye perlu mencantumkan nama, alamat, serta nomor pokok wajib pajak. Pencatatan dana kampanye juga harus dilakukan oleh orang yang memahami akuntansi.Apalagi, katanya, jumlah kantor akuntan publik yang terakreditasi tidak seimbang dengan jumlah laporan dana kampanye. Laporan dana kampanye lebih mudah diperiksa jika sesuai dengan standar akuntansi. "Pada 2004, banyak pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi padahal akan lebih mudah bagi auditor untuk memeriksa laporan yang sesuai standar akuntansi," katanya. Selain sesuai dengan standar akuntasi, laporan dana kampanye harus ditandatangani oleh Ketua Umum partai politik dan pembuat laporan. "Dengan demikian, yang bertanggung jawab atas laporan dana kampanye tidak hanya Ketua Umum tetapi juga pembuat laporan," katanya. Selain dana untuk kampanye, ICW juga menilai perlu ada pengawasan dana untuk tim kampanye resmi maupun tim kampanye "bayangan". KPU perlu mengatur tentang tim kampanye. Tim kampanye harus terdaftar resmi di KPU. "Masih ada waktu bagi KPU untuk buat aturan khusus dana kampanye," katanya. ICW menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga perlu membuat pedoman pengawasan menyeluruh terhadap dana kampanye. "Bawaslu berhak melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran dana kampanye 2009," tambahnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008