Jakarta (ANTARA News) - Pemilik kendaraan bermotor baik pribadi maupun angkutan umum harus segera melakukan uji emisi karena bulan Oktober 2008 mendatang Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan menertibkan (ditilang) mobil tanpa stiker lulus uji emisi tersebut.Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) melakukan sosialisasi aturan tersebut dengan menggelar Operasi Teguran Simpatik yang juga berupa uji emisi gratis di gerbang Monas, Jl. Merdeka Timur, Jakarta, Selasa."Kami akan melakukan pemeriksaan seperti ini tiap Selasa selama tiga jam dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BPLHD Ridwan Panjaitan.Dalam Operasi Teguran Simpatik yang pertama kali itu, sebanyak total 98 mobil diperiksa dan 41 diantaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi.Dari total jumlah itu, sebanyak 27 mobil diantaranya berbahan bakar solar dan hanya sembilan mobil yang lulus uji emisi. Sementara dari 71 mobil yang menggunakan bahan bakar bensin, hanya 32 mobil yang lulus uji emisi. Rendahnya persentase mobil yang lulus uji emisi tersebut menurut Ridwan disebabkan karena pemilik mobil masih belum sadar pentingnya pemeriksaan gas buangan kendaraan yang mencemari udara. "Orang yang punya mobil seringkali jarang ke bengkel karena belum tahu manfaatnya. Padahal orang yang punya kendaraan pribadi biasanya termasuk golongan orang yang mampu," paparnya. Sebanyak 216 bengkel diseluruh Jakarta telah mendapatkan sertifikasi untuk melakukan uji emisi dan mengeluarkan stiker lulus uji emisi tersebut. Untuk mendapatkannya, pemilik kendaraan harus melakukan servis kendaraan, sementara stiker uji emisi diberikan gratis. Berdasarkan pasal 4 Peraturan Gubernur (Pergub) No.92/2007, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Untuk mobil berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan di bawah 2007, kadar CO (karbon monoksida) diminta tidak melebihi 3 persen sementara kadar HC (hidro karbon) tidak melebihi 700 ppm. Sementara untuk yang tahun pembuatannya diatas tahun 2007, kadar CO diminta tidak lebih dari 1,5 persen dan HC 200 ppm. Untuk kendaraan dengan bahan bakar diesel, kategori dibagi menjadi dua yakni pertama untuk kendaraan dengan berat kotor kendaraan kurang dari 3,5 ton dan tahun pembuatan dibawah 2010 maka kadar opasitas diminta tidak lebih dari 50 persen HSU sementara untuk tahun pembuatan diatas 2010 opasitas tidak lebih dari 40 persen HSU. Untuk kendaraan dengan berat kotor lebih dari 3,5 ton dan tahun pembuatan dibawah 2010 maka opasitas diminta tidak melebihi 60 persen HSU dan tahun pembuatan diatas 2010 opasitas 50 persen HSU. Motor Ditilang 2009 Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor, Ridwan menyebut bahwa penertiban akan mulai dilakukan tahun 2009 karena belum tersedianya alat uji yang memadai. "Alat uji emisi untuk motor belum mencukupi, jadi penertiban akan dimulai tahun depan (2009)," katanya. Untuk sepeda motor dengan kategori L, ambang batas emisi gas buang ditetapkan untuk tiga golongan yakni pertama untuk sepeda motor dua langkah dengan tahun pembuatan di bawah 2010 maka kadar CO tidak boleh melebihi 4,5 persen dan kadar HC tidak melebihi 12.000 ppm. Sepeda motor empat langkah dengan tahun pembuatan di bawah 2010 maka kadar CO tidak boleh melebihi 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. Sementara untuk motor dua langkah dan empat langkah dengan tahun pembuatan di atas 2010 maka kadar CO diminta tidak melebihi 4,5 persen dan kadar HC tidak melebihi 2.000 ppm.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008