Kendati demikian, banyak yang menilai janggal kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini, pasalnya kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Jakarta (ANTARA) - Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta mengaku masih mengkaji rancangan (desain) penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jakarta, terutama trotoar dengan dimensi di atas lima meter.

"Sampai saat ini kami masih mengkaji desain PKL di trotoar," kata Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa pihaknya dalam pembuatan rancangan ini kami mengedepankan kehati-hatian serta berpedoman pada hukum.

"Jangan sampai ada gugatan nantinya," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta, kata Adi, mengandalkan beberapa payung hukum untuk membuatkan rancangan penataan PKL di trotoar yakni, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keduanya menyebutkan tentang klasifikasi area dan zona yang boleh untuk UKM.

Tidak hanya Perda, lanjut Adi, DKI juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014 yang menyebut mengenai batasan lebar penggunaan trotoar.

"Kami (Pemprov DKI Jakarta) sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan PKL. Selain itu, kebutuhan dasar lainnya seperti listrik dan air juga menjadi pertimbangan agar para pelaku UKM dapat berusaha di sana," ujar dia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berharap ada peran pemilik gedung dalam penyediaan sarana untuk tempat UKM sehingga mencukupi kebutuhan para penghuni (pekerja) suatu gedung.

Baca juga: Anies ungkap keinginan kelola trotoar Jakarta seperti New York

Baca juga: Beda dengan MA, Anies Baswedan sebut PKL boleh berjualan di trotoar

Pasalnya, menurut dia, keberadaan PKL disebabkan karena adanya pelaku UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung, hingga akhirnya mencari peluang di ruang publik dengan tingkat konsentrasi masyarakat yang cukup tinggi.

"Bila gedung-gedung itu menyediakan lokasi UKM, masyarakat pengguna gedung tidak akan keluar gedung, kecuali ingin makan di restoran. Pada saat hari kerja, saya pantau di kawasan Kuningan itu sangat luar biasa. Selain itu, harga makanan di dalam gedung tidak terjangkau oleh karyawan dan PKL melihat peluang itu. Karena sekarang itu seakan satu lantai gedung itu hanya satu dua orang saja yang mampu makan di dalam gedung," ucapnya.

Kendati demikian, banyak yang menilai janggal kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini, pasalnya kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, DKI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukan para PKL ke dalam pasar rakyat. Bahkan, pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019