Semarang (ANTARA News) - Eksekusi mati bagi Alex Rio Bulo diperkirakan akan dilaksanakan minggu pertama Agustus 2008.
"Kita sudah memerintahkan Kejari Purwokerto untuk menetapkan tanggalnya. Diperhitungkan akan dilakukan minggu pertama Agustus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Kadir Sitanggang usai acara hari ulang tahun Kejaksaan atau Adhyaksa di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa.
Ia mengatakan, waktu persisnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Alex, hal itu menjadi kewenangan Kejari Purwokerto.
"Begitu juga soal tempat, apakah akan dilakukan di Purwokerto atau Cilacap, itu kewenangan mereka," katanya.
Menurut Kajati, soal tempat eksekusi memang belum bisa dipublikasikan dan baru akan diketahui menjelang eksekusi.
Alex Rio Bullo merupakan pelaku tunggal pembunuhan sadis terhadap empat orang dengan menggunakan martil sebagai senjatanya. Bahkan dalam masa penantian eksekusi di LP Permisan Nusakambangan, Alex kembali melakukan pembunuhan terhadap Iwan Zulkarnaen, terpidana korupsi pembayaran pajak Semen Tonasa senilai Rp40,913 miliar yang juga mendekam di Permisan.
Motif kejahatan yang dilakukan Alex merupakan perampokan mobil yang disertai dengan pembunuhan terhadap korbannya yang notabene merupakan pemilik kendaraan. Aksi itu dilakukan dengan cara menghujamkan martil ke kepala korbannya hingga tewas.
Aksinya itu mulai terungkap pada tahun 2001. Alex yang kelahiran Sleman, Yogyakarta, itu menghabisi nyawa seorang pemilik persewaan mobil Jeje Suradi (32) pada salah satu kamar Hotel Rossenda, Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Sebelumnya, Alex juga melakukan pembunuhan serupa di Semarang, Bandung, dan Yogyakarta. Namun di Hotel Ibis Yogyakarta, aksinya gagal setelah pemilik kendaraan dapat melarikan diri walaupun mengalami luka hantaman di kepala setelah martil yang dipegang Alex terjatuh. Seluruh aksinya dilakukan dengan tujuan untuk mencuri mobil korban yang umumnya pemilik rental mobil.
Mei tahun 2005 lalu, Alex kembali melakukan pembunuhan, kali ini teman satu penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yakni Iwan Zulkarnaen (34). Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menutup kepala korban dengan sarung dan membentur-benturkannya ke dinding hingga tewas.
Alex melakukan pembunuhan tersebut karena tersinggung dengan ucapan korban yang tak lain adalah guru mengajinya sendiri selama mendekam di LP Permisan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008