Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menyayangkan masih ada yang melecehkan profesi hakim, termasuk saat memimpin persidangan, seperti kasus pemukulan pengacara terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Kami sangat menyayangkan bahwa orang-orang yang hadir dalam persidangan tidak menempatkan hakim di posisi yang seharusnya," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta usai diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin.
Sukma menegaskan bahwa hakim adalah profesi yang mulia. Di dalam sidang, hakimlah yang memimpin persidangan.
Baca juga: Pengacara pukul hakim disidang, KY: Kami akan hadir
Jadi, kata dia, dalam persidangan itu selalu ada ketentuan bahwa siapa pun yang hadir dalam persidangan harus menghargai hakim dan tidak melakukan perbuatan yang tidak merendahkan hakim.
Mengenai kasus pemukulan pengacara terhadap hakim, menurut dia, termasuk dalam contempt of court, yakni penghinaan terhadap pengadilan, sekaligus ranah pidana sehingga diproses pidana.
Meski demikian, Sukma mengharapkan hakim yang menangani kasus tersebut tetap pada konteksnya, yakni bisa bersikap adil walaupun korban merupakan sesama hakim.
Baca juga: Alasan Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakim
"Karena korban adalah sesama hakim, jangan sampai di luar konteks. Ada ketentuan yang mengikat kode etik setiap hakim," katanya.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat yang membuatnya dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus dengan ikat pinggangnya.
Pada hari Selasa (8/10), PN Jakpus akan menggelar sidang perdana Desrizal.
Baca juga: Polisi tetapkan pengacara penganiaya hakim PN Jakpus jadi tersangka
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019