Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 2.000 Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah dinilai membebani rakyat dan direkomendasikan untuk dibatalkan atau direvisi. "Hampir setiap hari kami merekomendasikan rata-rata dua sampai 3 Perda maupun rancangan Perda untuk dibatalkan, ditolak atau direvisi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam pidato kuncinya pada penganugerahan penghargaan Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) kepada Pemerintah daerah (Pemda) di Jakarta, Selasa. Menurut Menkeu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Departemen keuangan hingga pertengahan Juli 2008 telah mengevaluasi 7.200 Perda dan merekomendasikan 28 persennya (2.000) untuk dibatalkan dan direvisi. Depkeu juga telah mengevaluasi sekitar 1.800 rancangan Perda terkait pajak dan restribusi daerah dan merekomendasikan sekitar 66 persen (1.200) diantaranya untuk ditolak dan direvisi. Menkeu menyebutkan perda dan rancangan perda yang diusulkan itu berasal dari sektor perhubungan, pertanian, pekerjaan umum, perindustrian dan perdagangan serta kehutanan. Propinsi yang perda dan rancangan perdanya paling banyak dibatalkan adalah Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. "Untuk mendorong peningkatan tata kelola ekonomi daerah yang semakin baik dan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah, pemerintah masih secara konsisten mengevaluasi perda dan rancangan perda khususnya di bidang jakan daerah dan rentribusi daerah yang dinilai membebani masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008