Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Hamzah Tadja, selama tahun 2008 ini, menjatuhkan sanksi disiplin terhadap tiga orang jaksa dan satu pejabat tata usaha karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. "Satu di antara ketiga jaksa dan satu pejabat tata usaha itu dikenai sanksi disiplin kategori berat, sedang dua jaksa lainnya mendapat sanksi ringan dan sedang," katanya usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Makassar, Selasa. Ia tidak merinci identitas para jaksa yang ditindak itu namun mengatakan bahwa kejaksaan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para jaksa dan non jaksa untuk meningkatkan kualitas penegakkan hukum dan disiplin aparat. Tahun 2007 lalu, kata Hamzah, pihaknya menindak 15 orang jaksa dan tiga orang staf tata usaha. Satu di antara jaksa itu mendapat tindakan disiplin kategori berat. Selama Januari-Juli 2008 ini, kata Hamzah, pihaknya menerima 14 laporan pengaduan dari berbagai pihak tentang tindak-tanduk tidak terpuji dari sejumlah jaksa dan staf tata usaha kejaksaan. "Semua laporan itu sudah kami teliti ternyata 11 laporan pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti sedangkan tiga lainnya telah mendapatkan sanksi," ujarnya. Terkait penanganan tindak pidana korupsi, Hamzah yang didampingi para asisten dan Kepala Humas Andi Makmur, SH mengatakan, selama Januari-Juli 2008, jajajaran kejaksaan di Sulawesi Selatan dan Barat menangani 22 perkara, empat perkara diantaranya merupakan sisa penanganan tahun 2007. "Dari jumlah itu, 14 kasus sudah masuk tahap penuntutan," katanya namun tidak memberikan rincian terkait para tersangka serta kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus-kasus korupsi tersebut. Sedangkan tindak pidana umum, kejaksaan se Sulselbar menangani 3.458 kasus dan seluruhnya telah memasuki tahap penuntutan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008