"Tersangka kami amankan saat keduanya pesta narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi. Kedua pelaku merupakan rekan bisnis yang sudah kenal beberapa bulan lalu," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam pers rilis di Mapolres Jember, Senin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka WB telah mengonsumsi narkoba tersebut sekitar 1,5 tahun, sedangkan tersangka SH telah mengonsumsi narkoba selama dua tahun, namun penyidik tidak percaya begitu saja dan terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat pengusaha di Jember itu.
"Selain pemakai, tersangka WB diduga kuat juga menjadi pengedar narkoba karena ditemukan timbangan digital saat keduanya pesta sabu-sabu dan diamankan oleh Satreskoba Polres Jember," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu plastik klip berisi 7,5 butir ekstasi warna hijau, satu pipet kaca berisi narkoba jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,37 gram, dan dua alat hisap sabu-sabu.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Alfian mengatakan keduanya merupakan target operasi yang sudah diincar oleh Satreskoba Polres Jember, sehingga penyidik akan mengembangkan penangkapan dua tersangka tersebut dengan mencari pemasok barang haram di Kabupaten Jember.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba, agar segera melapor ke aparat kepolisian terdekat karena Polres Jember akan menekan kasus peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa itu," ujarnya.
Baca juga: Polres Jember tangkap delapan tersangka narkoba
Baca juga: Polres Jember tangkap mahasiswa pengedar narkoba
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019