Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 730,84 gram, yang merupakan hasil operasi tim Satuan Reserse Narkoba selama kurang lebih dua pekan.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa, dari total barang haram yang disita tersebut, pihaknya juga telah mengamankan lima orang tersangka yang berencana mengedarkan sabu-sabu tersebut di Kota Malang, Jawa Timur.
"Narkoba sebanyak itu, ditujukan untuk dijual di wilayah hukum Polres Malang Kota. Kami akan selalu berperang melawan narkoba," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Dony menjelaskan, dari lima orang tersangka yang telah diamankan tersebut, salah satu tersangka berinisial AW kedapatan memiliki sabu sebanyak 500 gram, yang rencananya akan diserahkan ke tersangka lainnya, AS.
Dari informasi tersebut, lanjut Dony, pihaknya bergerak cepat dan akhirnya bisa menangkap para tersangka. Sementara tersangka lainnya, GE kedapatan memiliki 171,84 gram sabu, DS 50 gram sabu, dan MI sebanyak 85 gram.
"Ada yang menyembunyikan sabu tersebut di dashboard mobil, di dalam AC. Kami menggunakan anjing pelacak, dan akhirnya bisa menemukan barang haram itu," kata Dony.
Dari salah satu tersangka tersebut, lanjut Dony, merupakan seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) pada salah satu instansi yang ada di wilayah Kota Batu. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Batu dan Polres Malang, untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Malang raya.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2. Mereka ditengarai merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang.
Baca juga: BNN tangkap oknum PNS Tarakan terlibat jaringan narkoba internasional
Baca juga: Polda Metro evaluasi pengamanan rutan terkait penyelundupan sabu
Baca juga: Kronologi penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Kei
Baca juga: Polda Metro gagalkan penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Kei
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019