Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara,
Jakarta (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun telah beroperasi.
"Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, kata Tongam, sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada September ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat," katanya.
Baca juga: OJK : Pendaftar usaha gadai masih minim
Satgas, kata Tongam, juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," katanya.
Dari 27 entitas tanpa izin tersebut di antaranya 11 Trading Forex, 8 investasi crypto currency, 2 multi level mmarketing 1 travel umrah dan 5 investasi lainnya.
Menurut Tongam, secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas selama 2019 sebanyak 250 entitas.
Selain itu, Tongam juga mengungkapkan bahwa Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal itu menjadikan total entitas yang ditangani Satgas sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
Satgas mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan
memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.
Baca juga: OJK Bali ingatkan jangan percaya tawaran sertifikat pelunasan kredit
Baca juga: OJK gandeng perbankan Malut bahas waspada investasi bodong
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019