Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap kembali kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/VLCC) untuk PT Pertamina senilai 184 juta dollar AS. "Kasus VLCC tinggal menunggu audit BPK, kalau ada audit BPK nggak jadi masalah kok. Nanti kita akan tanyakan lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa. Ia memaklumi jika BPK mengalami kesulitan dalam mencari pembanding harga, karena untuk mencari pembanding itu harus dari satu pabrik dan satu jenis. Kemudian, kata dia, penjualan kapal VLCC itu dilakukan pada hari yang bersamaan, tentunya akan terjadi fluktuasi dollar. "Mungkin BPK agak kesulitan, kalau sudah ada hari ini (diselesaikan)," katanya. Sebelumnya dilaporkan, kasus korupsi penjualan dua tanker raksasa/VLCC itu menyeret Direktur Utama PT Pertama, Ariffi N dan mantan Direktur Keuangan, Alfred H Rohimune menjadi tersangka. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008