Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum DPP PNA diketuai Isfanuddin Amir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin. Pendaftaran turut didampingi sejumlah kader PNA.
Baca juga: PNA Banda Aceh menyatakan tidak ada kongres luar biasa
Baca juga: PNA Aceh Selatan Raih Enam Kursi DPRK
Baca juga: Irwandi Yusuf: PNA dukung Jokowi-Ma'ruf Amin
Haspan Yusuf Ritonga, anggota tim kuasa hukum DPP PNA, menyebutkan, pihak-pihak yang digugat adalah mereka yang pernah menggelar kongres luar biasa dan membentuk kepengurusan partai lokal yang didirikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Yang mengajukan gugatan langsung Bapak Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA. Beliau menggugat secara mantan pengurus yang diduga melanggar aturan dasar partai," kata Haspan Yusuf Ritonga.
Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, para tergugat yakni Samsul Bahri alias Tiyong mantan Ketua Harian DPP PNA dan juga mantan kader partai. Kemudian, Miswar Fuadi mantan Sekretaris Jenderal DPP PNA serta Irwansyah alias Muksalmina selaku Ketua Majelis Tinggi PNA
"Mereka digugat karena partai menggelar kongres luar biasa partai di Bireuen beberapa waktu lalu. Para tergugat mengikrarkan diri sebagai ketua dan pengurus DPP PNA hasil kongres luar biasa tersebut," ungkap Haspan.
Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, pelaksanaan kongres luar biasa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Para tergugat melaksanakan kongres luar biasa tidak berpedoman pada aturan dasar partai tersebut.
Selain itu, Haspan Yusuf Ritonga menegaskan, gugatan dilayangkan sebagai penghormatan terhadap aturan dasar dan aturan rumah tangga partai.
"Gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang terjadi di tubuh PNA. Putusan pengadilan nanti akan menjawab kepastian hukum terhadap kepengurusan PNA," pungkas Haspan Yusuf.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019