Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini. RIZ akan dijadwalkan ulang Rabu (9/10) dan LJP pada Kamis (10/10), kata Febri

Jakarta (ANTARA) - Dua tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.

Dua tersangka itu, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Dua orang itu merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

"Tersangka RIZ dan LJP dalam kasus suap terkait kasus suap terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 tidak hadir," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Pemanggilan sebagai tersangka untuk dua orang itu ini merupakan yang pertama kali pascadiumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (25/9).

Baca juga: Rizal Djalil sebut serahkan banyak dokumen dalam pemeriksaannya

"Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini. RIZ akan dijadwalkan ulang Rabu (9/10) dan LJP pada Kamis (10/10)," kata Febri.

Sebelumnya, Rizal pernah diperiksa KPK pada Jumat (4/10). Namun, saat itu Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Usai diperiksa, Rizal enggan menjelaskan lebih lanjut soal sangkaan KPK yang menduga dirinya menerima aliran dana 100 ribu dolar Singapura.

"Itu nanti saja, tanya penyidik saja," ujar Rizal usai diperiksa.

Baca juga: KPK konfirmasi politikus PAN Dipo Nurhadi terkait aliran dana SPAM

Untuk diketahui, Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar. Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilyah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.

Baca juga: KPK tegaskan tak ada dendam penetapan Rizal Djalil sebagai tersangka

Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih W yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019