Kulon Progo (ANTARA) - Paguyuban kepala desa dan perangkat desa seluruh Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tergabung dalam Bodronoyo mendesak pemerintah setempat menaikkan penghasilan tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Ketua I Bodronoyo Anton Supriyono di Kulon Progo, Senin, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, maka gaji kepala desa di seluruh Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp4.044.400, sekdes sebesar Rp3.535.850, kaur/kasi sebesar Rp3.033.300, dukuh sebesar Rp2.022.200, dan staf sebesar Rp1.613.200.

"Kami minta ada kejelasan pagu anggaran alokasi dana desa untuk Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBDes) 2020 yang mengakomodir penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa minimal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019," kata Anton.

Ia juga mengharapkan pemkab memberikan kejelasan tambahan anggaran untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang personelnya bertambah pada 2020. Setiap desa jumlah anggota sebanyak sembilan orang.

"Masa bakti anggota BPD lama habis pada Maret 2020, kemudian anggota BPD dengan formasi baru belum dianggarkan," katanya.

Ketua Umum Bodronoyo Dwi Andana mengatakan Bodronoyo meminta siltap kepala desa dua kali lipat dari siltap kepala dusun. Kenaikan siltap kepala desa dan perangkat desa yang harus disesuaikan dana alokasi umum dinaikan dari 10 persen menjadi 15 persen.

"Alokasi dana desa pada 2019 ini, baru mencukupi siltap dan biaya operasional desa, sehingga DAU harus dinaikan," harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto mengatakan kebutuhan anggaran untuk siltap kepala desa dan perangkat desa di 87 desa dalam satu tahun sebesar Rp180 miliar bila naikannya 200 persen.

"Kenaikan siltap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 disesuaikan dengan DAU, dan ketersediaan anggaran pemkab. Kami akan mengkoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019