“Dengan modal print out hasil timbangan, konsumen bisa mengadu ke pedagang. Misalnya jika timbangannya kurang

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 10 pasar tradisional di Kota Yogyakarta kini dilengkapi dengan timbangan ukur ulang yang bisa dimanfaatkan konsumen jika merasa ragu dengan hasil timbangan barang yang dibeli dari pedagang.

“Timbangan yang disediakan adalah timbangan digital elektronik dengan kapasitas maksimal 30 kilogram dan ketelitian hingga lima gram,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Yogyakarta Muhammad Ashari di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, sebanyak 10 timbangan digital tersebut merupakan hibah dari Kementerian Perdagangan yang diterima sekitar satu bulan lalu.

Timbangan itu kemudian ditempatkan di 10 pasar yaitu, Pasar Beringharjo sisi timur, Lempuyangan, Demangan, Kranggan, Karangwaru, Pingit, Kotagede, Gedongkuning, Serangan, dan Pasar Legi Patangpuluhan.

Ashari mengatakan penggunaan timbangan ukur ulang tersebut cukup mudah, bahkan konsumen bisa mencetak hasil timbangan sebagai bukti apabila berat barang yang ditimbang tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan ke penjual.

“Dengan modal print out hasil timbangan, konsumen bisa mengadu ke pedagang. Misalnya jika timbangannya kurang,” kata Ashari, yang juga siap memberikan mediasi jika tidak ada titik temu antara konsumen dengan pedagang apabila timbangan tidak sesuai.

Ia menyebut keberadaan timbangan ukur ulang tersebut diharapkan mendorong pedagang pasar tradisional untuk tertib ukur dan tidak melakukan berbagai hal untuk mencurangi timbangan sehingga konsumen tidak dirugikan.

Selain memberikan fasilitas timbangan ukur ulang, UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta juga rutin melakukan tera ulang terhadap alat ukur atau timbangan yang dimiliki pedagang pasar tradisional.

Dari 20 pasar tradisional yang pedagangnya membutuhkan timbangan, hingga saat ini sudah 17 pasar yang didatangi untuk kegiatan tera ulang timbangan dan tinggal menyisakan sejumlah pasar yaitu Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta serta Beringharjo sisi tengah hingga akhir tahun.

Ashari mengatakan timbangan yang dimiliki pedagang pasar tradisional biasanya dalam kondisi yang baik karena rutin ditera ulang. Kewajiban tera ulang harus dilakukan satu tahun sekali.

“Biasanya, yang justru sulit kami sasar adalah pedagang yang menempati halaman luar pasar. Saat kami datang, biasanya mereka sudah selesai berjualan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan 10 pasar yang memperoleh fasilitas timbangan adalah pasar yang berstatus tertib ukur di Kota Yogyakarta.

“Pada akhir 2020, semua pasar tradisional di Kota Yogyakarta sudah harus menjadi pasar tertib ukur,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019