Sidoarjo (ANTARA News) - Peraturan Presiden (Perpres) soal ganti rugi tiga daerah "tambahan" yang ditanggung APBN-P sudah turun. Namun, tidak seluruh kawasan di desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring Kecamatan Jabon Sidoarjo akan mendapat ganti rugi.
Lokasi di desa Besuki, tepatnya di timur eks tol Gempol-Porong KM 40, tidak masuk dalam kawasan yang akan mendapat ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo Brantas Inc. yang ditanggung APBN-P.
"Kami juga terkena dampak luapan lumpur, tapi kenapa tidak masuk dalam kawasan yang akan mendapat ganti rugi," keluh M Adib Rosadi, perwakilan warga Besuki Timur, Senin.
Menurut dia, jika nanti kawasan tiga desa itu (Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring) dibuat kolam lumpur, kawasan Besuki Timur berhimpitan langsung dengan tanggul, sehingga tidak layak huni dan warga minta pindah.
Ia menjelaskan, di Besuki Timur tinggal sekitar 1500 jiwa atau 450 keluarga yang tersebar di RT 1 sampai 7 RW 6.
"Kami dulu juga ikut memperjuangkan ganti rugi, tapi kenapa pemerintah tidak memasukkan kawasan Besuki Timur ke dalam kawasan yang akan mendapat ganti rugi," katanya.
Sementara itu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), akan menyampaikan tuntutan warga. Meskipun saat ini peta kawasan yang akan mendapat ganti rugi sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Memang tidak semua kawasan di Besuki, Kedungcangkring maupun di Pejarakan mendapat ganti rugi. Kawasan yang ditetapkan mendapat ganti rugi ditentukan berdasar resiko lumpur. Namun belum tentu juga, buktinya kawasan Besuki Timur tidak masuk peta," ujar Humas BPLS Ahmad Zulkarnain.
Ia meminta agar warga terus berkoordinasi dengan BPLS terkait masalah itu. Jika warga hanya mendapat informasi yang tidak jelas, rawan terjadinya konflik horizontal.
"Aspirasi warga Besuki Timur akan disampaikan, termasuk warga yang minta dimasukkan dalam kawasan yang mendapat ganti rugi," tambahnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008