Ternate (ANTARA News) - Massa pendukung cagub/cawagub Maluku Utara (Malut) pasangan Thaib Armayin/Gani Kasuba mendatangi Mapolres Ternate, Senin, menuntut supaya empat orang rekan mereka yang ditahan di Polres terkait kasus pembakaran rumah cagub Malut Abdul Gafur, dibebaskan.Mujur Somadayo koordinator massa pendukung Thaib/Gani dalam orasinya di Mapolres Ternate meminta Kapolres Ternate AKBP Ahmad Marhaendra segera membebaskan empat rekan mereka yang ditahan sejak Minggu malam, karena mereka tidak memiliki bukti melakukan pembakaran di rumah Abdul Gafur.Keempat pendukung Thaib/Gani yang ditahan di Mapolres tersebut adalah berinisial S, A, M dan L. Mereka ini sesuai hasil pemeriksaan Polisi terbukti melakukan pembakaran di rumah Abdul Gafur pada Sabtu (19/7) sore."Kami akan terus mendatangi Polres Ternate kalau keempat rekan kami tersebut tidak dibebaskan. Mereka tidak memiliki bukti kuat terlibat dalam kasus pembakaran tersebut, jadi mereka tidak ada alasan ditahan," katanya.Mereka juga menuntut agar Polisi netral dalam menyikapi berbagai permasalahan terjadi di Malut terkait dengan adanya kemelut pilgub Malut. Sementara itu, Kapolres Ternate AKBP Ahmad Marhaendra ketika dihubungi wartawan mengatakan keempat tersangka tersebut memiliki cukup bukti terlibat di dalam kasus pembakaran rumah Abdul Gafur, oleh karena itu tidak ada alasan bagi Polisi untuk membebaskan mereka. Polres tidak terpengaruh dengan adanya aksi demo yang menuntut pembebasan keempat tersangka tersebut karena kalau menyangkut pelanggaran hukum maka penyelesaiannya adalah melalui proses hukum dan itu yang akan ditempuh oleh Polisi. "Dalam menyikapi semua permasalahan yang terjadi di Malut, termasuk yang terkait dengan kemelut Pilgub Malut, Polisi bertindak netral. Kami hanya sebatas dalam hal pengamanan dan penegakan hukum," katanya. Mengenai kasus pembakaran rumah Kepala Bappeda Malut Muhadjir Marsaoly pada Minggu subuh (20/7) yang juga dilakukan oleh pendukung Gafur/Abdurahim, Kapolres mengatakan pihaknya masih terus menyilidikinya. Pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait dengan pembakaran rumah kepala Bappeda tersebut, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008