Manado (ANTARA News) - Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran hutang Manado Beach Hotel (MBH) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), bertambah. Kasi Penkum dan Hubmas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu kepada ANTARA, di Manado, Senin mengatakan, hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka RW alias Roy salah seorang pegawai BPPN terkait dengan kasus MBH tersebut. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap RW, dia langsung ditahan," katanya. Menurutnya, dengan demikian maka jumlah tersangka yang ditahan dalam kasus pembayaran hutang MBH ke BPPN yang bernilai sekitar Rp18 miliar dimana negara dirugikan sekitar Rp11 miliar tersebut, menjadi dua orang. Sebelumnya, pada pekan lalu Kamis (17/7) Kejati telah menahan salah seorang mantan anggota DPRD Sulut, JP alias Jost yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Kejaksaan masih melakukan pendalaman penyidikan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka serta yang akan ditahan akan bertambah,"katanya. Terkait dengan kasus itu, sebelumnya Kejati Sulut menetapkan Mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulut, JS alias Joppi sebagai tersangka dan telah diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, majelis hakim yang diketuai Ridwan Damanik SH, memvonis terdakwa empat tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2 miliar dan kalau tidak dilaksanakan penjara satu tahun. Namun, oleh Jopi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini belum ada jawabannya. Kejaksaan kembali membuka kasus ini, dan dalam penanganan lanjutan telah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya AB alias Amril dan JI alias Ishak, keduanya pimpinan PT Tribrata Mitra Jakarta. Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Johanis Kaloh, Mantan Sekretaris Daerah provinsi Sulut, sebagai saksi pada pekan lalu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008