Ambon (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu diturunkannya petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait dengan upaya dilanjutkannya proses penyidikan dugaan kasus penggunaan anggaran pembangunan gedung DPRD Tingkat I Maluku yang tidak melalui penetapan dalam rapat paripurna khusus.
"Proses penyidikan perkara ini memang sudah berjalan namun dari hasilnya ada persoalan yang menimbulkan tanda tanya sehingga hasil pemeriksaan itu dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk, dan kalau sudah turun tentunya penyidikan kasus ini akan diteruskan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Benny Beda, SH, di Ambon, Senin.
Kajati yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Trijoko Sutanto mengakui pihaknya tidak pernah mendiamkan perkara yang sudah dimulai penyelidikan dan penyidikan dua tahun lalu sampai ada penetapan pimpinan proyek Hendrik Gwanandar alias Hendrik Kanon sebagai tersangka.
Yang memohon petunjuk Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus pembangunan gedung dewan ini dilakukan Kajati Benny Beda dengan mengirimkan berkas hasil penyidikan tim jaksa, sedangkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sudah mulai berjalan ketika Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Santosa, SH.
Sementara koordinator kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Maluku, Philip Latumaerisa secara terpiah menjelaskan, masalah pebangunan kantor DPRD Maluku terindikasi bermasalah karena penggunaan dana APBD yang ditetapkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur dengan pimpinan DPRD Maluku nomor 641.3/27/2006 dan MoU nomor 641.3a/137/DPRD tertulis anggaran pembangunan gedung sebesar Rp57 miliar lebih.
"Tapi penetapan anggaran tersebut tidak melalui mekanisme yang berlaku yakni tidak dilakukan paripurna khusus untuk disahkan sehingga ada indikasi telah terjadi penyelewengan kewenangan," ujarnya.
Disamping itu antara Gubernur dan Ketua DPRD Maluku menurut undang-undang itu sama-sama tergolong sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) yang sederajat sehingga tidak perlu melakukan sebuah memorandum saling pengertian (MoU), kecuali dengan pemerintah kota/kabupaten atau pihak asing.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Ridwan Marasabessy tidak menghendaki adanya rencana dilakukannya rapat paripurna khusus ulang sebab anggarannya sudah digunakan dan pembangunan gedungnya juga sudah jalan.
Dia juga mensinyalir adanya pemberian sejumlah uang kepada para pejabat di lingkungan DPRD Maluku maupun di luar institusi itu agar penggunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuai mekanisme itu bisa berjalan mulus.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008